Inilah 4 Saran idEA Untuk Pemerintah Terkait RPP E-commerce

Sepertinya perdebatan tentang penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah soal Perdagangan Elektronik (RPP E-commerce) oleh pemerintah akan masih terus berlangsung sengit. Hal ini disebabkan beberapa pihak pelaku #e-commerce dibawah naungan Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association/idEA) masih saja meragukan efektivitas dari RPP tersebut.
Saya sendiri yang juga mengikuti perkembangan ini sedikit menyangsikan RPP ini akan berjalan efektif. Hal ini menurut saya, isu registrasi yang ketat pada aturan RPP tersebut bisa saja membuat para pelaku e-commerce rintisan yang masih pemula menjadi kewalahan.
Dalam RPP E-commerce yang sedang disusun tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memang merancang ketentuan agar para penjual di platform e-commerce apapun statusnya untuk memasukan identitas sebagai subjek hukum. Tahap verifikasi yang kemudian dikenal dengan istilah Know Your Customer (KYC) ini mengharuskan para penjual memasukkan identitas resmi seperti KTP, NPWP, izin usaha, atau nomor SK pengesahan badan hukum.
Lalu seperti apakah respon idEA sebagai perwakilan para pebisnis e-commerce Indonesia terkait hal ini? Berikut ulasannya.
Artikel lain: Penerapan RPP E-commerce, Menumbuh atau Membunuh?
Related
RPP E-commerce Bisa Mematikan Penjual Online Informal
Dalam sesi jumpa pers di Jakarta, ketua Dewan Pengawas idEA, William Tanuwijaya mengatakan bahwa RPP e-commerce dengan aturan KYC yang dianggap terlalu ketat dinilai bisa mematikan penjual online yang berdagang di sektor informal. Pelaku e-commerce informal ini adalah pebisnis pemula yang masih merintis dan berjualan di platform #media sosial atau blog gratisan. Umumnya mereka pebisnis informal ini adalah anak-anak yang lulus SMA yang tertarik ikut menjual produk kreatif mereka lewat jaringan elektronik dan internet.
Tanuwijaya sendiri menyayangkan pihak kementerian yang tidak mengakomodir model bisnis e-commerce, seperti seperti e-retail, classified ads, market place, dan daily deals dalam RPP tersebut. Lebih lanjut menurut Tanuwijaya, jika hal ini terjadi maka Indonesia tidak akan bisa menikmati ledakan e-commerce seperti di China dan Amerika.
Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa sendiri menilai beberapa isi RPP E-commerce sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri. Daniel menilai tahap verifikasi Know Your Customer (KYC) ini tidak masuk akal untuk dijalankan oleh model bisnis classified ads dan market place karena secara langsung akan membunuh para pemainnya.
Saran idEA Untuk Pemerintah
1. Registrasi Dengan Nomor Ponsel
Menurut idEA daripada memberikan aturan yang ketat ini, akan lebih baik jika pemerintah lebih membuka ruang dan kemudahan dalam registrasi. Caranya, pemerintah bisa saja memberlakukan aturan proses registrasi ini hanya dengan memakai nomor ponsel saja.
Ini dikarenakan regulasi pada bidang telekomunikasi yang juga telah menerapkan prinsip KYC terhadap para pelanggan layanan seluler. idEA mengkhawatirkan jika pemerintah terlalu ketat mengatur industri e-commerce lokal maka konsumen akan beralih memakai layanan e-commerce asing yang tidak tersentuh oleh Kemendag.
2. Berikan Perizinan yang Mudah
Selain tahapan registrasi, idEA juga menyoroti perizinan berlapis yang dinilai menghambat pertumbuhan e-commerce. Sari Kacaribu dari Bidang Kebijakan Publik idEA menyatakan sebaiknya perizinan ini seharusnya mendukung prinsip semangat e-commerce yang prinsip awalnya mau memberi kemudahan. Namun perizinan yang rencananya akan mencakup tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat keandalan ini sepertinya tidak sejalan dengan prinsip semangat e-commerce tersebut.
3. Libatkan Pelaku Industri E-Commerce
Saran berikutnya yang dinyatakan pihak idEA adalah pemerintah harusnya melibatkan para pelaku industri e-commerce dalam penyususnan RPP. Selama penyusunan draf RPP ini memang pihak idEA tidak pernah diberikan akses untuk ikut rembuk menyumbangkan pemikirannya. Untuk itu supaya RPP ini berjalan dengan saling memberi manfaat, maka idEA mengusulkan agar pemerintah atau kemendag selalu melibatkan para pelaku e-commerce dalam penyusunan RPP ini.
“Berikan akses dengan draf lengkap, dan berikan juga kami waktu minimal 30 hari untuk mengevaluasi puluhan pasal tersebut. Waktu sepekan dirasa tidak ideal untuk mengulas dokumen yang sangat penting bagi masa depan bisnis perdagangan elektronik.” ungkap ketua umum idEA Daniel dalam jumpa pers.
Baca juga: Inilah Kronologi Peristiwa ” Beli iPhone Dapat Sabun ” dan Perkembangannya Saat Ini
4. Belajar Dari E-commerce Negara Maju
Terakhir, pihak idEA menyarankan pada pemerintah untuk belajar sistem e-commerce dari negara maju yang telah lebih dulu mengatur industri perdagangan elektronik ini.
Di sana aturan dibuat dengan mempertimbangkan antara perlindungan konsumen, penjual dan penyelenggara platform. E-commerce di Amerika Serikat sendiri telah mempunyai “safe harbor policy” yang membatasi pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara platform berdasarkan azas keadilan. Hal tersebut sangat penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha. Jadi, bagaimana menurut Anda?
0 Response to "Inilah 4 Saran idEA Untuk Pemerintah Terkait RPP E-commerce"
Post a Comment